Beranda | Artikel
Matan Taqrib: Syufah (Akuisisi Barang)
Sabtu, 8 April 2023

Akuisisi merupakan sebuah akad pengambilan hak dan wewenang serta kepemilikan dari suatu entitas perusahaan atau entitas usaha tertentu. Di dalam fikih klasik, teknik akuisisi ini sering diperankan melalui akad syuf’ah.

 

 

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:

وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ بِالخُلْطَةِ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ وَفِي كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ مِنَ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ أَخَذَهُ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا عَلَى قَدْرِ الأَمْلاَكِ.

Syuf’ah berlaku bagi rekan kongsi dan tidak berlaku bagi tetangga. Syuf’ah berlaku dalam harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku dalam semua barang yang tidak bisa dipindahkan dari permukaan tanah, seperti bangunan, dan selainnya. Syuf’ah berlaku dengan harga penjualan.

Syuf’ah harus dilakukan seketika. Jika ditunda padahal mampu menyegerakannya, maka batal. Jika seorang perempuan dinikahi dengan mahar sebidang tanah kongsi, maka pemilik hak syuf’ah bisa mengambilnya dengan memberikan ganti mahar standar.

Jika pemilik hak syuf’ah itu banyak, maka mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan kadar kepemilikan.

 

Penjelasan:

Syuf’ah secara bahasa berarti adh-dhamm, yaitu menyatukan. Syuf’ah berarti sebuah akad pengambilan hak dan wewenang yang awalnya dimiliki bersama lalu terjadi pengambilan hak baru dengan memberikan ganti rugi.

Dalil mengenai akad syuf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,

قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari, no. 2257)

Hikmah dari adanya hak syuf’ah adalah untuk menghilangkan mudarat pada pemilik yang lama.

 

Rukun Syuf’ah

  1. Syafii’, yaitu yang mengambil.
  2. Masyfuu’ ‘anhu, yaitu yang diambil darinya.
  3. Masyfuu’, yaitu barang atau entitas yang diambil.

Syarat syafii’ adalah berserikat dengan entitas yang bercampur, bukan sekadar bertetangga (berdampingan).

 

Syarat Masyfuu’

  1. Barangnya bisa dibagi.
  2. Tidak berpindah dari tanah.
  3. Memilikinya dengan adanya ganti rugi.

 

Catatan:

Barang itu ada dua macam, yaitu: (1) aset tetap yang tidak bisa berpindah (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang ikutan dari tanah), (2) aset yang bisa dipindah (seperti: barang, hewan, pakaian). Syuf’ah itu ada pada aset yang tidak bisa berpindah.

Ilustrasi dari praktiknya adalah sebagai berikut:

“Ada dua orang pihak yang patungan membeli sepeda. Sepeda itu harganya Rp18 juta, kondisi new (baru). Masing-masing pihak patungan mengeluarkan uang sebesar Rp9 juta. Karena yang patungan adalah 2 orang bersaudara yang masih sama-sama jomblo, dan karena salah satunya juga hendak menikah sehingga butuh kepastian sepeda itu menjadi milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukanlah upaya menebus kepemilikan. Berhubung sepeda sudah setengah pakai, maka ketika hendak terjadi akuisisi itu, dilakukanlah upaya bertanya ke salah satu dealer untuk mengetahui kadar perkiraan harga sepeda saat akan ditebus itu. Oleh dealer, sepeda itu ditaksir dengan harga 12 juta. Akhirnya, kedua pihak sepakat dengan harga tersebut, dan dilakukanlah saling tebus itu sehingga yang dikeluarkan oleh pihak penebus adalah Rp6 juta.”  

Pola akuisisi di atas sudah berlaku umum di masyarakat kita, dan hukumnya adalah boleh, serta akadnya adalah termasuk akad syuf’ah. Di dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi serta terlarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh dari harga yang tidak bisa dibagi adalah patungan yang digunakan untuk barang yang akan dijadikan mahar menikahi seseorang antara dua orang laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqih, bahwa:

   أَنَّ الْبُضْعَ مُتَقَوّمٌ وَقِيمَتُهُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِأَنَّهُ بَدَلُ الشِّقْصِ فَالبِضْعُ هُوَ ثَمَن ُالشِّقْصِ

“Sesungguhnya budlu’ (farji) perempuan yang hendak dinikahi itu memiliki harga (mutaqawwam), dan harganya/nilainya adalah berupa mahar mitsil (semisal). Karena mahar merupakan ‘ganti’ dari suatu syiqsh (barang), maka farji juga bisa dimaknai sebagai harganya syiqsh (bagian yang dibarter dengan mahar tersebut).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 339)

Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka patungan mahar sebagaimana hal tersebut hukumnya adalah tidak boleh, untuk itu harus ada yang menceraikan salah satu. Jika tidak, maka itu artinya 2 orang laki-laki melakukan serikat terhadap budlu’, dan hal seperti ini hukumnya adalah haram.

 

Kesimpulannya, syuf’ah itu bisa dilakukan dengan catatan:

    1. Patungan antara dua orang atau lebih.
    2. Di dalam patungan ini terjadi percampuran harta secara bersama (percampuran sempurna/khalathah syuyu’) dan bukan sekadar percampuran jiwar (percampuran tidak sempurna)
    3. Setiap pelaku syuf’ah tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizin pihak lainnya.
    4. Percampuran itu harus terjadi pada objek yang bisa dibagi, dan bukan pada objek yang tidak bisa dibagi. (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 337-338).

 

Hak Syuf’ah Berakhir

Hak syuf’ah berakhir dengan:

      1. Syafii’ mengakhirkan hak syuf’ah tanpa ada uzur.
      2. Syafii’ melepaskan hak syuf’ah.
      3. Syafii’ membeli asetnya yang menjadi bagiannya.

 

Referensi:

      • Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.
      • Kifayah Al-Akhyaar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Minhaaj.

 

 

Ditulis pada Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H di Ponpes Darush Sholihin

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/36522-matan-taqrib-syufah-akuisisi-barang.html